Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 09 Januari 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Mutu Pangan Segar Kelas A, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang pangan dan tugas pembantuan, dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan di bidang pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pangan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksanaan reformasi birokrasi;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Kepala Dinas

Nama Pejabat : Andri Hadian, S.T, S.E, M.M
Tugas Pokok : Membantu Bupati dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas yaitu melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan tugas pembantuan
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan di bidang pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pangan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksanaan reformasi birokrasi;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Sekretaris Dinas

Nama Pejabat : Dr. Riny Kusumawati, SP, MM
Tugas Pokok : Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas.
Fungsi :
  1. penyusunan program kerja Sekretariat;
  2. Pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  3. pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas;
  4. pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
  5. penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  6. pengelolaan keuangan Dinas;
  7. pengelolaan situs web Dinas; dan
  8. pelaksanaan dan pengoordinasian penilaian reformasi birokrasi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Nama Pejabat : Desy Elvira F. Rantung, S.Pt, MM
Tugas Pokok : Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas
Fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
  3. pengelolaan barang/jasa Dinas;
  4. penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
  5. penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  6. pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Dinas; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Sub Bagian Keuangan

Nama Pejabat : Nining Carkini, SE
Tugas Pokok : Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas
Fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. penatausahaan keuangan Dinas;
  3. penyusunan laporan keuangan Dinas;
  4. pengoordinasian penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Ketua Tim Sub Bagian Program dan Pelaporan

Nama Pejabat : Hana Arthy Nurhadianty, SP, MM
Tugas Pokok : Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program, dan pelaporan Dinas
Fungsi :
  1. menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  2. melaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
  3. mengelola penyusunan anggaran Dinas;
  4. mengelola situs web Dinas; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

Nama Pejabat : Sinta Yulianti, S.IP, M.Si
Tugas Pokok : Membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan ketersediaan dan kerawanan pangan
Fungsi :
  1. penyusunan program kerja Bidang ketersediaan dan kerawanan pangan;
  2. penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian pengelolaan ketersediaan dan kerawanan pangan;
  3. penyelenggaraan pengkajian kebijakan teknis ketersediaan dan penanganan kerawanan pangan;
  4. penyelenggaraan fasilitasi ketersediaan dan penanganan kerawanan pangan;
  5. pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Ketua Tim Ketersediaan Pangan

Nama Pejabat : Aditya Dwi Setyadi,S.Pt
Tugas Pokok : Membantu Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pengelolaan ketersediaan pangan dan kerawanan pangan.
Fungsi :
  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan teknis ketersediaan pangan dan penyediaan infrastruktur dan sumber daya pangan;
  2. melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan ketersediaan pangan;
  3. melaksanakan teknis pengembangan dan fasilitasi dan penyediaan infrastruktur serta sumber daya pangan;
  4. menyiapkan bahan analisis di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur, dan sumber daya pangan;
  5. menyiapkan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
  6. melaksanakan penyiapan data dan informasi untuk penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
  7. menyiapkan bahan pendampingan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur, dan sumberdaya pangan;
  8. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Ketua Tim Kerawanan Pangan