Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah dibentuk Dinas Ketahanan Pangan tipe A sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, dan Berdasarkan Peratutan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, serta Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 09 Januari 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Mutu Pangan Segar Kelas A Dinas Ketahanan Pangan. "Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkendudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah"
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang pangan dan tugas pembantuan, dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan serta keamanan pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan serta keamanan pangan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan serta keamanan pangan;
  4. Pelaksanaan admnistrasi Dinas;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.