Keamanan pangan merupakan salah satu aspek penting yang menentukan kualitas SDM. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang tidak akan berarti, jika makanan yang dikonsumsi masyarakat tidak aman dari cemaran kimia, biologis dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.  Oleh karena itu diperlukan pengawasan dan pengendalian Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pengendalian Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan dilakukan melalui :

  1. Pendataan Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan
  2. Pendaftaran/Registrasi No. Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diedarkan
  3. Sertifikasi Keamanan Pangan.

Untuk kegiatan Pendaftaran/Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan oleh Pelaku Usaha menengah dan besar berupa PSAT Produksi Dalam Negeri (PD), sedangkan Pendaftaran PSAT yang dilakukan oleh petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani atau pelaku usaha mikro dan kecil berupa PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK).  Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dimaksud dilakukan atas Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diedarkan dalam kemasan  eceran yang diberi label dan merupakan kemasan akhir yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali dan diedarkan.

Registrasi atau Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dikecualikan untuk :

  1. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang tidak untuk diperdagangkan
  2. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang dijual dan dikemas dihadapan pembeli secara langsung dalam perdagangan eceran.

Sertifikasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan  terdiri atas sertifikasi prima, sertifikasi kesehatan dan registrasi rumah kemas.  Sertifikat prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya  produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Satu (P-1), Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3).

Tujuan dari pelaksanaan sertifikasi prima tersebut adalah memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkin penyimpangan mutu dan keamanan  produk, dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.

Prima Satu (P-1) merupakan penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu baik, dan cara produksinya ramah terhadap lingkungan.

Prima Dua (P-2) yaitu penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik. Sedangkan Prima Tiga (P-3) adalah penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman di konsumsi Pemberian sertifikasi tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah yaitu Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), dan Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Pusat (OKKPP). Pemberian sertifikat kepada pelaku usaha pertanian merupakan pengakuan bahwa pelaku usaha tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian. Sertifikasi Prima Tiga atau Prima Dua dikeluarkan oleh OKKPD, sedangkan sertifikasi Prima Satu dikeluarkan oleh OKKPP.

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor melalui UPT Pengujian Mutu Pangan Segar, memfasilitasi 4 kelompok tani yang lolos mendapatkan Registrasi/ Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan 1 kelompok  yang lolos dan mendapatkan sertifikat Prima 3, sehingga berjumlah 5, yaitu kelompok :

  1. N2 Farm Desa Caringin Kecamatan Caringin dengan komoditas wortel mini (Registrasi PSAT)
  2. Parung Kembang Desa Bagoang Kecamatan Jasinga dengan komoditas beras (Registrasi PSAT)
  3. Cilember  156 Desa Cilember Kecamatan  Cisarua dengan komoditas beras (Registrasi PSAT)
  4. Pemuda Tani Naratas Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung dengan komoditas ubi jalar (Registrasi PSAT)
  5. Hurip Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga (Sertifikat Prima 3)

Serah terima sertifikat registrasi PSAT dan sertifikat Prima 3 bertempat di aula Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, diserahkan oleh Sekretaris Dinas kepada 5 kelompok tani tersebut dihadiri oleh para pejabat lingkup DKP dan Distanhorbun (Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan) Kabupaten Bogor.  Semoga kelompok tani yang mendapatkan sertifikat ini dapat meningkatkan nilai tambah bagi produk pangan segar asal tumbuhan yang diproduksinya.  Jayalah Petani Kabupaten Bogor.

Prima Satu (P-1) merupakan penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu baik, dan cara produksinya ramah terhadap lingkungan.

Prima Dua (P-2) yaitu penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik. Sedangkan Prima Tiga (P-3) adalah penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman di konsumsi Pemberian sertifikasi tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah yaitu Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), dan Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Pusat (OKKPP). Pemberian sertifikat kepada pelaku usaha pertanian merupakan pengakuan bahwa pelaku usaha tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian. Sertifikasi Prima Tiga atau Prima Dua dikeluarkan oleh OKKPD, sedangkan sertifikasi Prima Satu dikeluarkan oleh OKKPP.

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor melalui UPT Pengujian Mutu Pangan Segar, memfasilitasi 4 kelompok tani yang lolos mendapatkan Registrasi/ Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan 1 kelompok  yang lolos dan mendapatkan sertifikat Prima 3, sehingga berjumlah 5, yaitu kelompok :

  1. N2 Farm Desa Caringin Kecamatan Caringin dengan komoditas wortel mini (Registrasi PSAT)
  2. Parung Kembang Desa Bagoang Kecamatan Jasinga dengan komoditas beras (Registrasi PSAT)
  3. Cilember  156 Desa Cilember Kecamatan  Cisarua dengan komoditas beras (Registrasi PSAT)
  4. Pemuda Tani Naratas Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung dengan komoditas ubi jalar (Registrasi PSAT)
  5. Hurip Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga (Sertifikat Prima 3)

Serah terima sertifikat registrasi PSAT dan sertifikat Prima 3 bertempat di aula Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, diserahkan oleh Sekretaris Dinas kepada 5 kelompok tani tersebut dihadiri oleh para pejabat lingkup DKP dan Distanhorbun (Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan) Kabupaten Bogor.  Semoga kelompok tani yang mendapatkan sertifikat ini dapat meningkatkan nilai tambah bagi produk pangan segar asal tumbuhan yang diproduksinya.  Jayalah Petani Kabupaten Bogor