METROPOLITAN.ID- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor menggelar inspeksi lapangan kepada salah satu kelompok tani (poktan) di Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pantauan Metropolitan, giat ini juga langsung didampingi jajaran Bappedalitbang, Kepala Bidang Keamanan Pangan DKP, dan Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengujian Mutu Pangan Segar (UPT PMPS DKP) Kabupaten Bogor. Informasi terhimpun, kegiatan ini membahas tentang proses izin edar Pangan Asal Segar Tumbuhan (PSAT). Kepala UPT PMPS DKP Kabupaten Bogor Rosi Yuliastini mengatakan, poktan yang disambangi yaitu poktan Pemuda Tani Naratas, dan kelompok ini disambangi lantaran mereka mengajukan izin edar PSAT. “Setelah lolos persyaratan administrasi, poktan ini di inspeksi tentang Saitasi Higiene oleh Tim UPT PMPS, dan selanjutnya setelah lolos inspeksi lapang, akan diadakan rapat komisi teknis kemudian terbitlah nomor izin edar atau nomor registrasi PSAT,” ujarnya kemarin. Adapun nomor izin edar ini, lanjut Rosi, diwajibkan untuk produk pangan segar asal tumbuhan yang beredar di pasaran modern maupun pasar tradional. “Nomor izin edar ini untuk produk yang dikemas dan dilabel, tidak dibongkar pasang lagi sampai ke tangan konsumen,” tandasnya singkat. (yos/suf)