Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Cppd) Kemasyarakat Yang Terkena Dampak Musibah Bencana Alam Pada Pasca Bencana

Pemerintah Kabupaten Bogor wajib mengalokasikan APBD untuk Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) atau dengan istilah sekarang dikenal dengan Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD), imbauan ini disampaikan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementrian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi dalam Pertemean Koordinasi Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) Wilayah Timur (19/08-2019).

Untuk itu Kabupaten Bogor, sudah melangkah terlebih dahulu yaitu sejak Tahun 2014 sudah mengalokasikan APBD untuk Pengadaan beras sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Sampai dengan (31 Oktober 2019) Stok CPPD/CBPD kabupaten Bogor Sejumlah 103,788.5 Kg. Sedangkan CPPD/CBPD yang ideal sesuai dengan Peraturan Menteri Pertnian No. 11 Tahun 2018, dengan jumlah penduduk 5,8 Juta yaitu 385 Ton dibulatkan menjadi 500 Ton.

Regulusi tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah antara lain (1). Undang-Undang No. 18 ts 2012 tentang pangan (2) Peraturan Menteri Pertanian No. 11/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17/2015 tentang ketahanan pangan dan gizi yang mengatur Penetapan jenis dan jumlah Pangan tertentu sebagai CPP Provinsi Gubernur dan CPP Kabupaten/Kota Oleh Bupati melalui Peraturan daerah.

Untuk mengoptimalkan Cadangan Pangan sebagai salah satu indicator Ketahanan Pangan, pada awal tahun ini Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bogor sudah mensosialisasikan, Permendagri 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa (Perbup 23/tahun 2016 Pasal 19) kepada 400 aparatur desa/kecamatan Se Kab. Bogor.

Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah (CPPD), berdasarkan Peraturan Bupati Nomer 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelengaaraan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) ;

  • Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dimaksudkan untuk menyediakan cadangan pangan pokok guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami krisis pangan dan/atau rawan pangan.
  • Penyelenggaraan Cadangan Pangan daerah bertujuan untuk menanggulangi krisis pangan dan/atau rawan pangan.
  • Bantuan yang diberikan yaitu 300 gram/hari/jumlah yang dibantu paling lama 60 hari
  • Sasaran Penyelenggaraan cadangan pangan daerah adalah masyarakat yang mengalami ;
  1. Kekurangan pangan dan/atau krisis pangan
  2. Bencana alam
  3. Bencana non alam;dan/atau
  4. Bencana social

Untuk lebih jelasnya, kami laporkan Penyaluran Cadangan Pangan pada tahun 2019 yaitu ;

  1. Data Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Tahap Ke I;

Penyaluran (kg)

KK

Jiwa Jenis Bencana (31 Kejadian)
Banjir % Longsor % APB % Angin Kencan % Pergeseran Tanah % Gempa Bumi %

Kebakaran (%)

4,029

147 602 9.7 29.0 16.1 12.9 3.2 0

29.0

2. Data Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Tahap Ke II;

Penyaluran (kg)

KK Jiwa Jenis Bencana (56 Kejadian)

Banjir %

Longsor % APB % Angin Kencan % Pergeseran Tanah % Gempa Bumi %

Kebakaran (%)

15,363 767 3.020 28.6 25.0 14.3 12.5 3.6 0

17.9

3. Data Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Tahap Ke III;

Penyaluran (kg)

KK Jiwa Jenis Bencana (38 Kejadian)

Banjir %

Longsor %

APB %

Angin Kencan %

Pergeseran Tanah %

Gempa Bumi %

Kebakaran (%)

8.838 278 1.281 2.6 7.9 13.2 5.3 2.6 28.9

36.9

 Adapun Rincian Untuk Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) tahap Ke III Sebagai Berikut ;

No

Kecamatan Desa KK Jiwa

Kebutuhan (Kg)

1 Dramaga 1 1 4 72
2 Bojonggede 1 1 6 108
3 Leuwiliang 1 1 4 72
4 Leuwisadeng 1 3 9 162
5 Cariu 2 2 5 90
6 Tanjungsari 1 1 4 72
7 Tamansari 3 19 82 492
8 Ciampea 4 6 24 396
9 Cijeruk 7 15 75 534
10 Sukajaya 1 14 65 390
11 Megamendung 5 21 97 786
12 Caringin 5 187 881 5.286
13 Babakan Madang 1 1 5 90
14 Citeureup 1 3 8 72
15 Ciawi 1 3 12 216
Jumlah 35 278 1.281 8.838