Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 09 Januari 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Mutu Pangan Segar Kelas A, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang pangan dan tugas pembantuan, dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan di bidang pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pangan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksanaan reformasi birokrasi;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Kepala Dinas

Nama Pejabat : Asep Mulyana Sudrajat, S.H
Tugas Pokok : Membantu Bupati dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas yaitu melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan tugas pembantuan
Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan di bidang pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pangan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksanaan reformasi birokrasi;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Sekretaris

Nama Pejabat : Ir. Irma Villayanti
Tugas Pokok : Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas.
Fungsi :
  1. penyusunan program kerja Sekretariat;
  2. Pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  3. pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas;
  4. pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
  5. penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  6. pengelolaan keuangan Dinas;
  7. pengelolaan situs web Dinas; dan
  8. pelaksanaan dan pengoordinasian penilaian reformasi birokrasi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Nama Pejabat : Desy Elvira F. Rantung, S.Pt, MM
Tugas Pokok : Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas
Fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
  3. pengelolaan barang/jasa Dinas;
  4. penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
  5. penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  6. pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Dinas; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Sub Bagian Keuangan

Nama Pejabat : Ita Nuryati, S.Pi
Tugas Pokok : Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas
Fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. penatausahaan keuangan Dinas;
  3. penyusunan laporan keuangan Dinas;
  4. pengoordinasian penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub. Koordinator Sub Bagian Program dan Pelaporan

Nama Pejabat : Siti Rohmah, SH, MH
Tugas Pokok : Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program, dan pelaporan Dinas
Fungsi :
  1. menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  2. melaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
  3. mengelola penyusunan anggaran Dinas;
  4. mengelola situs web Dinas; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

Nama Pejabat : Sinta Yulianti, S.IP, M.Si
Tugas Pokok : Membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan ketersediaan dan kerawanan pangan
Fungsi :
  1. penyusunan program kerja Bidang ketersediaan dan kerawanan pangan;
  2. penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian pengelolaan ketersediaan dan kerawanan pangan;
  3. penyelenggaraan pengkajian kebijakan teknis ketersediaan dan penanganan kerawanan pangan;
  4. penyelenggaraan fasilitasi ketersediaan dan penanganan kerawanan pangan;
  5. pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub. Koordinator Seksi Ketersediaan Pangan

Nama Pejabat : Rosmalia, SP
Tugas Pokok : Membantu Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pengelolaan ketersediaan pangan dan kerawanan pangan.
Fungsi :
  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan teknis ketersediaan pangan dan penyediaan infrastruktur dan sumber daya pangan;
  2. melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan ketersediaan pangan;
  3. melaksanakan teknis pengembangan dan fasilitasi dan penyediaan infrastruktur serta sumber daya pangan;
  4. menyiapkan bahan analisis di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur, dan sumber daya pangan;
  5. menyiapkan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
  6. melaksanakan penyiapan data dan informasi untuk penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
  7. menyiapkan bahan pendampingan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur, dan sumberdaya pangan;
  8. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub. Koordinator Kerawanan Pangan

Nama Pejabat : Jubaedah, S.Sos
Tugas Pokok : Membantu Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan dalam melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penanganan kerawanan pangan.
Fungsi :
  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian teknis penanganan kerawanan pangan;
  2. melaksanakan teknis dan/atau fasilitasi penanganan kerawanan pangan;
  3. menyiapkan bahan analisis penanganan kerawanan pangan;
  4. menyiapkan bahan intervensi daerah rawan pangan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
  6. melaksanakan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan;
  7. menyiapkan bahan pendampingan di bidang kerawanan pangan;
  8. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan

Nama Pejabat : Sutriana, SP, MM
Tugas Pokok : Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi distribusi dan cadangan pangan
Fungsi :
  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis distribusi, harga dan cadangan pangan;
  2. penyelenggaraan fasilitasi distribusi, harga dan cadangan pangan;
  3. penyelenggaraan pelayanan distribusi dan cadangan pangan;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan distribusi dan cadangan pangan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub. Koordinator Distribusi dan Harga Pangan

Nama Pejabat :
Tugas Pokok : Membantu Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan dalam melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi distribusi dan harga pangan
Fungsi :
  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis distribusi dan harga pangan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis dan fasilitasi distribusi dan harga pangan;
  3. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Distribusi dan Harga Pangan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub. Koordinator Cadangan Pangan

Nama Pejabat :
Tugas Pokok : Membantu Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan dalam melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi cadangan pangan
Fungsi :
  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis cadangan pangan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis dan fasilitasi cadangan pangan;
  3. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Cadangan Pangan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan

Nama Pejabat : Ir. A. Yeni Haryati
Tugas Pokok : Membantu Kepala Bidang Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi konsumsi dan penganekaragaman pangan
Fungsi :
  1. penyelenggaraan perencanaan program peningkatan konsumsi pangan, promosi penganekaragaman pangan dan pengembangan pangan lokal;
  2. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis peningkatan konsumsi pangan, promosi penganekaragaman pangan dan pengembangan pangan lokal;
  3. penyelenggaraan fasilitasi peningkatan konsumsi pangan, promosi penganekaragaman pangan dan pengembangan pangan lokal;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan konsumsi dan penganekaragaman pangan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub. Koordinator Konsumsi Pangan

Nama Pejabat : Rusliana Wulandari, SH, MM
Tugas Pokok : Membantu Kepala Bidang Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan dalam melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi konsumsi pangan
Fungsi :
  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan konsumsi pangan;
  2. pelaksanaan teknis dan fasilitasi peningkatan konsumsi pangan;
  3. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Konsumsi Pangan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub. Koordinator Penganekaragaman dan Promosi Pangan

Nama Pejabat : Nina Herlina S.Pi
Tugas Pokok : Membantu Kepala Bidang Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan dalam melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi promosi penganekaragaman konsumsi pangan serta penganekaragaman pangan lokal
Fungsi :
  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan penganekaragaman dan promosi pangan serta pengembangan pangan lokal;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis dan fasilitasi peningkatan penganekaragaman dan promosi pangan serta pengembangan pangan lokal;
  3. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Penganekaragaman dan Promosi Pangan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Bidang Keamanan Pangan

Nama Pejabat : Ir. Sri Aryantoko, MM
Tugas Pokok : Membantu Kepala Bidang Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi keamanan pangan
Fungsi :
  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis keamanan pangan;
  2. penyelenggaraan fasilitasi keamanan pangan;
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan keamanan pangan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub. Koordinator Pengawasan Keamanan Pangan

Nama Pejabat : Dadah Sujayanto SE, M.Si
Tugas Pokok : Membantu Kepala Bidang Bidang Keamanan Pangan dalam melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan keamanan dan kelembagaan pangan
Fungsi :
  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan program pengawasan keamanan pangan serta kelembagaan pangan;
  2. pelaksanaan teknis pengembangan dan fasilitasi pengawasan keamanan pangan serta kelembagaan pangan;
  3. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengawasan Keamanan Pangan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub. Koordinator Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan

Nama Pejabat :
Tugas Pokok : Membantu Kepala Bidang Bidang Keamanan Pangan dalam melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama dan informasi keamanan pangan
Fungsi :
  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan program kerjasama dan informasi keamanan pangan;
  2. pelaksanaan teknis pengembangan dan fasilitasi kerjasama dan informasi keamanan pangan;
  3. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Kepala UPTD Pengujian Mutu Pangan Segar

Nama Pejabat : Rosi Yuliastini, S.TP
Tugas Pokok : Membantu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengujian mutu pangan segar pada UPT Pengujian Mutu Pangan Segar.
Fungsi :
  1. perencanaan kegiatan UPT Pengujian Mutu Pangan Segar berdasarkan rencana operasional Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan program pengujian mutu pangan segar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. pelaksanaan fasilitasi pengujian mutu pangan segar dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana;
  4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengujian mutu pangan segar sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana;
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengujian Mutu Pangan Segar

Nama Pejabat : Rinrin Wahyuni, SP
Tugas Pokok : Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pengujian Mutu Pangan Segar dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan UPT Pengujian Mutu Pangan Segar berdasarkan rencana kegiatan agar target kerja dapat tercapai sesuai rencana.
Fungsi :
  1. perencanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha UPT berdasarkan rencana operasional UPT Pengujian Mutu Pangan Segar;
  2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum di lingkungan UPT Pengujian Mutu Pangan Segar;
  3. pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan UPT Pengujian Mutu Pangan Segar;
  4. pengelolaan keuangan di lingkungan UPT Pengujian Mutu Pangan Segar;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala UPT Pengujian Mutu Pangan Segar sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Pelaporan pelaksanaan kinerja di lingkungan UPT Pengujian Mutu Pangan Segar.