DKP KAB. BOGOR SALURKAN BANTUAN PANGAN UNTUK KORBAN BENCANA ALAM

Cibinong – Kegiatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) adalah kegiatan pengadaan beras yang bersumber dari anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor yang bertujuan sebagai penyediaan stok cadangan pangan yang dapat dikeluarkan/disalurkan apabila terjadi bencana alam, kelaparan, konflik sosial, paceklik atau kejadian luar biasa lainnya.

Pada tahun 2018 ini, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor sudah memulai kegiatan penyaluran CPPD ke berbagai Kecamatan yang terkena bencana alam. Target yang menjadi sasaran penyaluran tersebut diantaranya, Kecamatan Megamendung, Cisarua, Ciawi, Cijeruk, Caringin, Pamijahan, Leuwiliang, Nanggung, Sukajaya, Leuwisadeng dan Rumpin yang terdiri dari beberapa desa didalamnya. Wilayah-wilayah tersebut merupakan wilayah yang terkena bencana alam seperti longsor, gempa bumi, angin kencang, banjir dan kebakaran. Bantuan yang diberikan berupa beras masing-masing sebanyak 6 kilogram untuk 20 hari per jiwa.

Penyaluran CPPD Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Tahun 2018

Adapula pelaksanaan kegiatan Penyaluran CPPD ini sudah dimulai dari tanggal 08 Maret 2018 dan masih berlangsung sampai saat ini. Pada penetapan jumlah atau besarnya kebutuhan cadangan pangan diperhatikan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, yaitu (berdasarkan Deptan, 2009) :
1. Kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana.
2. Informasi mengenai rawan pangan yang meliputi potensi terjadinya rawan pangan transien, potensi terjadinya bencana, penyebab timbulnya bencana, jenis dan besarnya bencana, dampak kemanusiaan (jumlah korban), kedalaman dampak (jumlah kerugian materi), dan kebutuhan yang mendesak, termasuk untuk pengendalian gejolak harga.
3. Memperhitungkan total kebutuhan konsumsi minimal masyarakat (tiga bulan dalam satu tahun) dalam bentuk natura (bahan makanan dan cadangan pangan hidup atau uang).
4. Keadaan keuangan daerah.

(/DKP Kab. Bogor)