Urban Farming / Program Perkarangan Pangan Lestari (P2L) Solusi Ketahanan Pangan dalam Era Pandemi Covid-19

Masalah ketahanan pangan menjadi masalah yang sangat penting sekaligus rentan dalam situasi bencana dan pandemi Covid-19. “Pandemi mampu mengubah pola, budaya, tata kelola, dan cara kerja kita semua. Termasuk dalam sistem ketahanan pangan, hal ini meimbulkan banyak permasalahan, khususnya dalam penanganan kasus stunting yang masih tinggi (Handoko, Prof Talk, 2020)

Selain itu menurut Handoko 2020 masa pandemi mendorong munculnya berbagai inovasi. Dukungan sumberdaya yang memadai berpadu dengan inovasi pertanian diharapkan dapat mendongkrak ketahanan pangan di Indonesia. Salah satu inovasi dibidang pertanian yang potensial adalah optimalisasi perkarangan dengan Program Perkarangan Pangan Lestari (P2L), salah satunya adalah pengelolaan “urban farming”

Program P2L dilaksanakan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga dan mendukung program pemerintah penanganan lokasi prioritas intervensi penurunan stunting. Kegiatan ini dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan, lahan tidur dan lahan kosong yang tidak produktif, sebagai penghasil pangan dalam memenuhi pangan dan gizi rumah tangga, serta berorientasi pasar untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga (Juknis P2L, 2020).

Urban Farming dengan pemanfaatan lahan perkarangan yang terbatas, gaya hidup baru berkebun skala hobi atau rumahan untuk kebutuhan pemenuhan sendiri. Agar pengoptimalan lahan perkarangan efektif sebagai pemenuhan sumber pangan keluarga, masyarakat perlu mendapatkan pelatihan urban farming (Herlina, N, 2021). Untuk itu Dinas Ketahanan Pangan Bogor melakukan kegiatan pelatihan urban farming dan pendampingan P2L agar masyarakat Kabupaten Bogor dapat memenuhi kebutuhan gizinya secara mandiri dari perkarangan dan mendongkrak ketahanan pangan Kabupaten Bogor.