Link Bogor.com - 12 September 2017 LinkBogor, Cibinong – Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Kabupaten Bogor, di Tahun ini mensosialisasikan Peraturan Bupati No 23 Tahun 2016, di 2 Kecamatan Ciseeng dan Sukajaya. Adapun kegiatan sosialisasi tersebut menerangkan tentang tata cara peyelenggaraan  Cadangan Pangan Pemerintah daerah (CPPD). Kepala Dinas Ketahanan Pangan melalui wakilnya Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Ruhendra.Sp.Mm, mengatakan, Sosialisasi di 2 Kecamatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat yang dirundung musibah baik disengaja maupun tidak. “Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah akan dilakukan di wilayah-wilayah atau Kecamatan yang rentan akan kejadian bencana baik bencana alam, non alam maupun bencana sosial yang ada di Kabupaten Bogor dan pelaksanaannya baru dilaksanakan di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Ciseeng pada bulan Mei 2017 dan Kecamatan Sukajaya pada bulan Juli 2017 dengan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Kepala UPT Dinas, Penyuluh Pertanian, Penyuluh, Perikanan dan Penyuluh Kehutanan setempat,” kata Ruhendra kepada linkbogor.com, Selasa (12/09). Ditambahkan Ruhendra, mengenai Sosialisasi yang diadakan tersebut pihak DKP menggunakan Dasar yang tertuang dalam beberapa Peraturan, baik Pusat maupun Daerah agar mekanisme yang digunakan terlindungi dengan regulasi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah. “Adapun hal – hal yang dibahas adalah: Landasan Hukum Perbup No 23 Tahun 2016 antara lain:
  1. Undang – Undang No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
  2. Undang – Undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan
  3. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  4. Peraturan Bupati Bogor No 2 tahun 2010 tentang pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana telah dirubah demgan peraturan Daerah Kab. Bogor No 2 Tahun 2015 tentang pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  5. Peraturan Daerah No 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, dan tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan pelaksanaan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  6. Peraturan Gubenur Jawa Barat No 27 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pokok Daerah,” imbuh Ruhendra.
DKP selalu –lanjut Ruhendra- meneliti kebutuhan cadangan pangan yang ada, agar saat dibutuhkan selalu ada apalagi Kabupaten Bogor ini sangat luas daerah pertaniannya dan juga dalam mencadangkan amatlah cukup ditopang dengan pelaporan dan verifikasi dari Dinas. [caption id="attachment_634" align="alignleft" width="389"] Sosialisasi Perbup No. 23 Tahun 2016 di Kec. Ciseeng[/caption] [caption id="attachment_635" align="alignnone" width="396"] Sosialisasi Perbup No. 23 Tahun 2016 di Kec. Sukajaya[/caption] “Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola    oleh Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami krisis atau rawan pangan, bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Sumber Cadangan Pangan Daerah adalah dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Pusat yang disalurkan kepada sasaran/masyarakat dengan indeks kebutuhan 300 gr/hari/per jiwa paling lama pemberian  60 hari dan sesuai verifikasi tim pelaksana,” bebernya. Oleh karena itu kepada khalayak ramai agar selalu wapada dan segera melapor kepada pihak terkait ketika terjadi permasalahan di setiap wilayah, gunanya untuk kesiapsiagaan dan dapat selalu ditangani oleh Dinas terkait sampai Bupati. “Mekanisme penyaluran cadangan pangan daerah adalah berdasarkan permohonan dari :
  1. Kepala Desa/Lurah yang telah melakukan Indentifikasi terlebuh dahulu kelompok atau rumah tangga yamg terdampak dan selanjutnya di sampaikan ke Camat.
  2. Camat ke Bupati melalui Kepala Dinas ketahanan Pangan dengan melampirkan jumlah jiwa, alamat dan jumlah kebutuhan pangan untuk disalurkan.
  3. Berdasarkan permohonan dari Camat, Dinas Ketahanan Pangan melakukan Verifikasi ke lokasi dan rumah tangga sasaran, setelah itu baru Tim pelaksana menyalurkan pada kelompok atau rumah tangga sasaran denga di bantu oleh Kepala Desa/lurah, Camat atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Dan setiap penyaluran cadangan pangan Daerah dituangkan dalam berita acara serah terima yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah setempat,” pungkasnya.
Penulis : Tri Denggan SH Editor  : Seno