Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Penyelengaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga Pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.. Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan dan legalitas keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), dan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK).  Kewenangan Kabupaten/Kota yaitu menerbitkan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK).

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlakuan istimewa diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin diawal, dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan. Kemudahan ini juga berlaku untuk perizinan bidang ketahanan pangan yaitu registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan oleh usaha mikro dan kecil (registrasi PSAT- PDUK). Dalam registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha dapat memperoleh nomor registrasi PSAT-PDUK hanya dengan melengkapi persyaratan administasi dan mengisi surat pernyataan komitmen keamanan pangan. Registrasi ini diberikan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor.  Penerbitan legalitas keamanan pangan yang merupakan penjaminan keamanan pangan untuk PSAT PDUK oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor sejak awaL Tahun 2021 dengan ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor selaku ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten/Kota yaitu DEDI A. BACHTIAR. SE,MM,M.BA.

Pelaksana Kegiatan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan PSAT PDUK yaitu UPT Pengujian Mutu Pangan Segar yang berlokasi di Jl. Letjen Ibrahim Adjie Km 6. No. 8 Laladon, Ciomas Bogor, Jawa Barat.  Ka. UPT Pengujian Mutu Pangan Segar untuk saat ini dijabat oleh Rosi Yuliastini, STP dengan Ka.Sub.Bag TU yaitu Rinrin Wahyuni, SP.  Dari sejak awal tahun 2021 registrasi PSAT PDUK yang telah diproses sebanyak 10 register baik dari ajuan Kelompok Tani maupun pelaku usaha dengan skala usahanya kecil dan mikro.  Dapat dilihat foto serah terima sertifikat izin edar PSAT PDUK di Kelompok Pemuda Tani Naratas Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung, langsung diserahkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor yaitu DEDI A. BACHTIAR. SE,MM,M.BA

 

Serah terima sertifikat itu juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas yaitu Dra. Yanti Gunayanti, MM dan Kepala Bidang Keamanan Pangan Ir. Sri Aryantoko,MM.  Dimana pengajuan dari Kelompok Tani Pemuda Tani Naratas Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung yaitu komoditas Cabe Merah dan Jagung Pipil Manis, masing-masing dengan 2 Merk  yaitu Pemuda Tani Naratas dan Litera Fresh.

Selanjutnya pengajuan dari CV. Bumbu Gading Indah yang berlokasi di Kecamatan Gunung Putri dengan jenis PSAT jahe bubuk, lengkuas bubuk, ketumbar bubuk dan lada bubuk dengan merk dagang Bumbugi.

CV Bumbu Gading Indah

Untuk komoditas lada hitam dan putih diajukan juga oleh CV. Ladabel Jaya Abadi dari Kecamatan Babakan Madang dengan merk dagang Ladabel.

CV Ladabel Jaya Abadi

Pengajuan selanjutnya dari Kelompok Tani Karya Tani 2 Desa Balekambang Kecamatan Jonggol dengan komoditas beras, dimana kelompok ini sebagai penyuplai beras ASN di Kabupaten Bogor. Semoga dengan diterbitkanya izin edar /registrasi PSAT PDUK dapat memperluas jaringan pemasaran dari kelompok tani maupun pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan pendapatannya, selain itu juga dengan adanya legalitas keamanan pangan tersebut mempercepat terwujudnya Kabupaten Bogor Sehat.