Dinas Ketahanan Pangan Memberikan Bantuan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kemasyarakat yang Terkena Dampak Musibah Bencana Alam pada Pasca Bencana
Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah (CPPD), berdasarkan Peraturan Bupati Nomer 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelengaaraan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) ;
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dimaksudkan untuk menyediakan cadangan pangan pokok guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami krisis pangan dan/atau rawan
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan daerah bertujuan untuk menanggulangi krisis pangan dan/atau rawan
- Bantuan yang diberikan yaitu 300 gram/hari/jumlah yang dibantu paling lama 60 hari
- Sasaran Penyelenggaraan cadangan pangan daerah adalah masyarakat yang mengalami ;
- Kekurangan pangan dan/atau krisis pangan
- Bencana alam
- Bencana non alam;dan/atau
- Bencana sosial
Berikut Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD);
[caption id="attachment_2058" align="alignleft" width="483"]
Kecamatan Nanggung[/caption]
[caption id="attachment_2059" align="alignleft" width="463"]
Kecamatan Sukamakmur[/caption]