Kader Ketahanan Pangan adalah orang dan/atau lembaga yang ditunjuk untuk mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah yang membidangi urusan pangan. Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan daerah sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, dibentuk Kader Ketahanan Pangan. Secara umum Kader Ketahanan Pangan mempunyai tugas untuk memprakarsai, menumbuhkan, mengembangkan sikap partisipasi, swadaya dan gotong royong pada masyarakat dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan di wilayahnya. Secara khusus Kader Ketahanan Pangan mempunyai tugas dalam spek konsumsi dan penganekaragaman pangan sebagai berikut: 1. membantu mensosialisasikan pola makan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) kepada masyarakat di wilayahnya; 2. mendampingi kegiatan pemberdayaan kelompok Wanita Tani dan/atau kelompok masyarakat lainnya dalam pemanfaatan lahan pekarangan (Pekarangan Pangan Lestari (P2L)) di wilayahnya; Berdasarkan SK Sekretaris Daerah Kab.Bogor Nomor 500.1.1/311-DKP tanggal 13 Februari 2023 tentang Pembentukan Kader Ketahanan Pangan Kab.Bogor Tahun 2023. Salah satu upaya DKP Kab.Bogor dalam melakukan pemberdayaan masyarakat adalah pembekalan dan pengembangan potensi sumberdaya kader ketahanan pangan selama 2 hari. Tujuannya agar kader ketahanan pangan masa kerja 2023 dapat menyampaikan informasi, sosialisasi, edukasi dan advokasi dalam penyelenggaraan urusan ketahanan pangan di Kabupaten Bogor.