SOSIALISASI PENTINGNYA CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DESA (CPPDes)

INILAH, Cibinong – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi guna mendorong 435 pemerintah desa ataupun kelurahan di Bumi Tegar Beriman untuk ikut menyediakan cadangan pangan.

Hal ini terbilang sangat penting karena cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) di Kabupaten Bogor terutama stok beras dari seharusnya memiliki 1.875 ton beras Pemkab Bogor baru memiliki 95 ton.

DKP Kabupaten Bogor berharap, usai melakukan sosialisasi pentingnya CPPD ini pemerintah desa membentuk CPPDes atau Lumbung Pangan Masyarakat (LPM).

Pembukaan Sosialisasi Cadangan Pangan Pemerintah Desa Tahun 2019

“Pembentukan Cadangan Pangan Pemerintah Desa  atau CPPDes  ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan ,  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa, Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2018, tentang Penetapan Jumlah Cadangan Pangan Beras Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2016 juncto  nomor 48 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor nomor 23 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, sehingga pemerintah desa tak usah ragu dalam membentuk CPPDes tersebut, besar harapan pembentukan CPPDes dapat dikelola oleh BUMDes ” ucap Kepala DKP Kabupaten Bogor Soetrisno.

Peserta dalam kegiatan CPPDes yang dihadiri oleh Kepala Desa/ Sekretaris Desa

Dia berharap walaupun Pemkab Bogor tak bisa mengintervensi kewenangan pemerintah desa sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pemerintah desa memperhatikan isu CPPD atau CPPDes.

“Isu CPPD ini penting karena cadangan pangan ini penting selain beras tersebut bisa membantu masyarakatnya yang menjadi korban bencana alam. Karena kita tak bisa tahu kapan bencana alam terjadi kami harap pemerintah desa memiliki CPPDes hingga ketika ada bencana alam kecil terjadi di desa para korban bencana alam bisa cepat mendapatkan bantuan, nanti kalau bencana alam besar terjadi hingga pemerintah desa tidak mampu baru Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat turun membantu,” harapnya

Kasie Cadangan Pangan DKP Toto Ismanto menjelaskan dengan  turutnya pemerintah desa menyediakan  CPPDes maka target CPPD sebesar 1.875 ton bisa terpenuhi karena 23 dari 40 kecamatan di Bumi Tegar Beriman masuk dalam wilayah rawan bencana.

“Dengan jumlah penduduk 5,8 juta jiwa kita idealnya memiliki 1.875 ton dan saat ini kita baru memiliki 95 ton beras, dengan jumlah setiap pemerintah desa atau kelurahan memiliki cadangan pangan sebanyak 2-10 ton maka target CPPD bisa kita penuhi,” jelas Toto.

Dia menambahkan dengan dibentuknya CPPDes berfungsi untuk  menyediakan  cadangan pangan bagi korban bencana alam tetapi juga bisa untuk penanganan balita yang kekurangan gizi (stunting). yang dalam penyelenggaraan CPPDes dilakukan dengan mempertimbangkan

– Produksi pangan pokok tertentu di Desa
– Kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat
– Kerawanan pangan di Desa.

yang disesuaikan dengan

  1. Kebutuhan konsumsumsi masyarakat Desa
  2. Potensi sumber daya Desa.

“Mudah-mudahan dalam Rencana Kerja Perangkat Desa (RKPDes) tahun 2020 yang akan disusun pada bulan Juli tahun ini, mereka dengan senang hati merencanakan pembentukan CPPDes  atau LPM dengan menggunakan dana desa,” tambahnya.

Khairul Tamam tenaga ahli Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menuturkan ide pembentukan CPPDes yang di kelola BUMDes cadangan pangan atau LPM ini apabila terwujud maka  menjadi yang pertama di Provinsi Jawa Barat atau bahkan di Indonesia.

“DPMD menilai pembentukan CPPDes  ini sangat bagus karena membantu peran pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Ketahanan pangan ini tidak hanya bicara sosial tetapi juga sangat bisa menjadi unit bisnis yang menguntungkan,” tutur Tamam sapaan akrabnya. karena CPPDes dapat bekerjasama dengan BUMDes.

Kasie Sumber Daya dan Cadangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat Lilis Raelasih Widaningrum melanjutkan Pemprov Jawa Barat sudah membentuk peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 20l2  tentang Kemandirian Pangan Daerah  dan peraturan gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah untuk menyediakan CPPD.

“Dengan dibentuknya CPPDes atau LPM maka apabila desa tersebut menjadi korban bencana alam atau memiliki balita yang statusnya kekurangan gizi, maka Pemprov Jawa Barat bisa langsung menitipkan penyaluran bantuan beras ke BUMDes dan juga hibah uang sebesar Rp 50 juta untuk pembangunan gudang dan pembelian gabah,” lanjut Lilis. (Reza Zurifwan)