DKP Menyerahkan Sertifikat Prima 3 untuk Petani Manggis Kabupaten Bogor

Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor di tahun 2020 menyerahkan Sertifikat Prima 3 untuk produk buah manggis kepada 5 Kelompok Tani (Poktan) budidaya manggis Kabupaten Bogor.

Sertifikat prima 3 diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Ir. Farida Khuriyati, M.M., kepada perwakilan kelompok Tani Manggis, pada hari Selasa (21/1/2020) siang, di ruang rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, dengan dihadiri para Pejabat eselon III dan IV serta ASN lingkup DKP.

Ir. Farida Khuriyati M.M Plt. Kepala Dinas Kabupaten Bogor

 

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor mengatakan, sertifikat prima 3 diberikan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada konsumen bahwa pangan buah dan sayuran segar yang dikonsumsi memiliki mutu baik dan aman (bebas pestisida) untuk dikonsumsi, dalam arti bebas bahan kimia yang berbahaya.

“Tidak hanya itu, sertifikasi ini diberikan, selain untuk meningkatkan perekonomian para pelaku usaha buah dan sayur segar, juga salah satu cara untuk meningkatkan daya saing produk, sehingga produk yang dihasilkan memiliki posisi tawar yang lebih baik sebagai persyaratan standar mutu dan keamanan pangan,” kata Ir. Farida Khuriyati, M.M.

Ia juga menjelaskan, sertifikat prima 3 adalah sertifikat sistem budidaya produk yang sudah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan.

“Jadi produk yang sudah disertifikasi Prima 3 aman dikonsumsi bagi masyarakat, karena terjaga mutunya. Kita di sini berpihak ke konsumen, agar konsumen bisa menikmati produk manggis yang aman (bebas pestisida),” kata perempuan yang kesehariannya akrab disapa bu Farida ini.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan ini pun menambahkan, sertifikasi ada tiga, yakni sertifikasi prima 1, prima 2 dan prima 3. Untuk distribusi budidaya produk manggis ini, kebetulan masuk sertifikasi Prima 3.

“Sertifikasi ada tiga, yakni prima 1, prima 2 dan prima 3. Untuk sertifikat prima 3 dan 2 dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), sedangkan sertifikat prima 1 dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP),” ungkap Farida.

“Mekanisme untuk mendapat sertifikasi Prima, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha tani, yaitu pelaku usaha tani sudah menerapkan GAP, SOP dan registrasi kebun, pelaku usaha tani mengajukan permohonan sertifikasi, persiapan penilaian, pelaksanaan penilaian, laporan penilaian, keputusan sertifikasi, dan penyerahan sertifikat,” tambahnya.

Masih menurut Plt Kadis Ketahanan Pangan, sertifikat Prima 3 berlaku selama tiga tahun. Lebih dari tiga tahun yang bersangkutan tidak mengajukan untuk sertifikat, itu hangus dan dianggap belum punya sertifikat lagi.

Sementara untuk memastikan produk itu masih memenuhi standard, ada dua macam audit yang dilakukan, yakni yang pertama, audit survey land (terpelihara), dan yang kedua, audit Investigasi

“Audit survey land artinya terpelihara, sedangkan audit investigasi, OKKPD langsung turun ke lapangan untuk memastikan mengandung pestisida atau tidak nya produk, dan semua itu bisa ditelusur. Dari hasil telusur jika terbukti mengandung pestisida ya pastinya diberikan sangsi atau sertifikatnya dicabut,” paparnya.

Ya, mudah mudahan dengan adanya sertifikat prima 3 untuk manggis ini, masyarakat terutama yang hoby manggis merasa tenang dan aman mengkonsumsi manggis. Diharapkan dengan mengkonsumsi buah dan sayur yang sehat tentunya Sumber Daya Manusia (SDM) juga akan sehat.

“Ini tentunya kita lakukan, selain dalam rangka mendukung program Pancakarsa Bupati Bogor, yakni karsa bogor sehat, juga tentunya dalam rangka mendukung visi misi kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju, nyaman dan berkeadaban,” pungkasnya.

Berikut 5 Poktan kabupaten Bogor penerima sertifikat prima 3 khusus untuk komunitas manggis di tahun 2020:
1. Poktan Dukuh Manggu, Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng
2. Poktan Subur Makmur, Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng
3. Poktan Pala Gunung Sereh, Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng
4. Poktan Wana Lestari, Desa Sadeng Kecamatan Leuwi Sadeng
5. Koperasi Bina Usaha Tani Mandiri Al-Ikhsan, Desa Karacak Kecamatan Leuwiliang