RUTINITAS PENGAWASAN PANGAN DI BULAN RAMADHAN DAN MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H

Menjelang hari Raya idul Fitri 1440 H Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor dan Loka POM Bogor dengan didampingi Kabid Keamanan Pangan dan Kebersihan PD Pasar Tohaga melakukan pengawasan pangan gabungan di beberapa pasar di wilayah Kabupaten Bogor yaitu (Pasar Citayam, Pasar Cileungsi, Pasar Cibinong dan Pasar Citeureup) selama 4 (empat) hari berturut-turut.

Pengambilan sampel  makanan di pasar Citayam

Pengambilan sampel makanan di pasar Cileungsi

Pengambilan sampel makanan di pasar Cibinong

Acara ini meliputi koordinasi antara 3 (tiga) instansi, dimana PD Pasar Tohaga selaku pengelola unit pasar, selain itu juga dilakukan pengujian lab pada produk pangan secara sampling.

Dari hasil pengujian menunjukan beberapa sampel produk pangan itu positif mengandung bahan berbahaya.

Pengujian sampel produk pangan dilakukan langsung dilokasi pasar terkait dan disaksikan oleh pihak pengurus PD Pasar Tohaga dan para pedagang yang diambil sampelnya.

Pengujian sampel makanan di mobil laborotarium

Pengujian sampel makanan di pasar Cileungsi

Pengujian sampel makanan di pasar Cibinong

 

Adapun Jenis Semple yang diuji adalah sebagai berikut :

Tahu Putih

Tahu Kuning

Tahu Coklat

Cingcau Hitam

Mie Kuning

Udang Segar

Kerang

Kikil

Teri Medan

Cucut

Sirup Merah

Pacar Cina

Mutiara

Kacang Panjang

Cabe Merah

Tomat

Daun Bawang

Caisim

Seledri

Beras

Kolang Kaling

Baso

Terasi

Agar Merah

 

 

Daftar Hasil Pengujian (DKP, BPOM dan PD Pasar Tohaga)

Terhadap Beberapa Semple

Menindak lanjuti hasil pengujian tersebut, Dinas Ketahanan Pangan  Kabupaten Bogor dan loka POM Bogor memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada pengurus pasar terkait dan pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual produk yang mengandung bahan berbahaya tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor (drh. H. Soetrisno, MM) mengatakan kegiatan pemantauan dan pengawasan ini akan terus – menerus  dilakukan baik bulan Ramadhan maupun bulan – bulan lainnya terhadap produk pangan yang dijual dipasar sehingga pasar benar-benar terbebas dari produk pangan yang berbahaya.